Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi pihak kesatu (P1) yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema Instruktur Junior (Level 3)
Materi Pelatihan
Kode Unit
Kelompok Unit Kompetensi
1.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
N.78SPS02.011.1
1.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
N.78SPS02.011.1
1.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
N.78SPS02.019.2
1.3 Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
N.78SPS02.035.1
1.4 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
N.78SPS02.039.2
1.5 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
N.78SPS02.041.2
1.6 Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
N.78SPS02.044.2
1.7 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
N.78SPS02.061.1
1.8 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
N.78SPS02.028.2
1.9 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
N.78SPS02.075.1
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPK ARKADEMI merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi pihak kesatu (P1) yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lisensi diberikan melalui proses pemberian lisensi yang menyatakan bahwa LSP LPK ARKADEMI telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi bidang Standarisasi Pelatihan Kerja, Administrasi Profesional, Keuangan dan Pajak, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemasaran, Pariwisata, Manufaktur, Industri Kreatif, Pertanian dan Perikanan, serta Teknologi, Informasi, dan Komunikasi.
Mewujudkan Lembaga Sertifikasi Profesi menjadi pusat keunggulan dalam sertifikasi kompetensi, meningkatkan profesionalisme tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan sektor industri di tingkat Regional, Nasional, dan Internasional.
Alamat Kantor
Rukan Sentra Niaga Green Lake City Blok B No. 8, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11750
Telepon
+62 21-5020339
lsparkademi@gmail.com